HUKUM SEPUTAR AL FATIHAH DALAM SHALAT

Surat al-fatihah adalah Ummul kitab (induk Al-Qur’an), ia adalah tujuh ayat Al-Qur’an yang di ulang-ulang (As-Sab’ul Matsaniy).

Membaca Al-Fatihah termasuk rukun shalat pada setiap rakaat, berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam :

( لا صَلاة لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ) رواه البخاري (الأذان/714)

“Tidak (sah) shalat bagi seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah).” (HR.Bukhari, Azan/714)

Perbincangan panjang perihal hukum ini:

Pertama: kedudukan Al-Fatihah dalam shalat munfarid (sendiri)

Hukumnya wajib di baca pada shalat  menurut madzhab syafi’i dan maliki karena rukun shalat. Tidak sah shalat tanpanya. Perkataan ini masyhur di ucapakan oleh imam ahmad. Adapaun madzhab hanafi mengatakan wajib membaca al fatihah namun tetap sah shalatnya tanpa Al-Fatihah. Namun orang yang meninggalkanya secara sengaja ia telah berbuat suatu keburukan.

Kedua:  bacaan Al-Fatihah bagi makmum di belakang imam dalam shalat jahriyah (shalat yang dikeraskan suaranya), ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:

Pendapat pertama: Surat Al-Fatihah wajib dibaca menurut madzhab syafi’i dan hanabilah. Dalilnya adalah keumuman sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam,

“Tidak (sah) shalat bagi seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)”.

Pendapat madzhab maliki wajibnya membaca surat al-fatihah ketika shalat siriyyah adapaun pada shalat jahriyyah wajib mendengarkan bacaan imam.

Dalil lainnya, ketika Nabi sallallahu’alaihi wasallam mengajarkan kepada orang yang shalatnya keliru, (beliau) memerintahkannya untuk membaca Al-Fatihah. Disamping terdapat riwayat  shahih dari Nabi sallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau membacanya pada setiap rakaat.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari: “Perintah membaca Al-Fatihah telah ditetapkan bagi makmum (dalam shalat) jahriyah tanpa ada batasan. Hal itu sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dalam bab Qira’ah (bacaan)”.

Tirmizi, Ibnu Hibban dan yang lainnya menyebutkan sebuah riwayat Makhul dari Mahmud bin Rabi’ dari Ubadah bahwa sesungguhnya terdengar oleh Nabi sallallahu’alaihi wasallam bacaan (seseorang) dalam shalat fajar. Ketika selesai, beliau berkata: “Sepertinya kalian membaca di belakang imam kalian?”. Kami menjawab: “Ya”. (Beliau) bersabda: “Jangan kamu lakukan (itu), selain (membaca) Fatihatul Kitab (Al-Fatihah), karena tidak (sah) shalat bagi seseorang yang tidak membacanya.”

Pendapat kedua: Bacaan imam, dianggap sebagai bacaan makmum. Dalilnya adalah firman Allah:

( وإذا قُرِئ القرآن فاستمعوا له وانصتوا لعلكم ترحمون )  الأعراف:204

“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (QS. Al-A’raf: 204)

Shigat perintah itu menunjukan kewajiban

Ibnu Hajar berkata: (Pendapat) yang menggugurkan bacaan Al-Fatihah dalam shalat jahriyah seperti pendapat Malikiyah berdalil dengan hadits

( وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا )

 “Kalau (imam) membaca, maka kalian hendaknya diam”.

Ini adalah hadits shohih, diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari. Bagi orang yang megatakan wajib (membaca) Al-Fatihah, mereka mengatakan bahwa (Al-Fatihah) dibaca setelah imam membaca Al-Fatihah dan sebelum memulai membaca surat (Al-Qur’an) lainnya. Atau dibaca ketika ada jedah imam sebentar. Ibnu Hajar berkata: “(Makmud hendaknya) diam ketika imam membaca dan membaca (Al-Fatihah) ketika (imam) diam”.

Syekh Bin Baz berkata: Maksud jeda imam adalah jeda pada saat membaca Al-Fatihah, atau sesudahnya atau jeda saat membaca surat setelahnya. Seandainya imam tidak ada jeda, maka makmum tetap harus membaca Al-Fatihah meskipun saat itu imam dalam kondisi membaca, menurut pendapat yang kuat dari para ulama. (Silahkan lihat Fatawa Syekh Ibnu Baz, 11/221).

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya seperti pertanyaan di atas, lalu  didijawab: Yang benar di antara pendapat ulama adalah wajib membaca Al-Fatihah dalam shalat bagi munfarid (orang yang shalat seorang diri), imam dan makmun, baik shalat jahriyah maupun sirriyah, karena kebenaran dalil yang (menguatkan) akan hal itu dan dalil yang mengkhususkannya.

Adapun firman Allah:

( وإذا قُرِئ القرآن فاستمعوا له وانصتوا لعلكم ترحمون ) الأعراف /204

“Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (QS. Al-A’raf: 204)

Adalah bersifat umum, begitu juga sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam :

( وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا )

“Kalau (imam) membaca, maka hendaknya kalian diam”.

Juga bersifat umum, (mencakup) bacaan Al-Fatihah dan lainnya. (keumuman dalil ini) dikhususkan dengan hadits:

( لا صَلاة لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ )

“Tidak (sah) shalat bagi seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah).” Sebagai upaya untuk mengkompromikan dalil-dalil yang ada.

Adapun hadits :

(من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة)

“Siapa mengikuti imam (dalam shalat), maka bacaan imam adalah bacaan baginya.”

Adalah hadits lemah. Juga tidak dibenarkan pendapat yang mengatakan bahwa ucapan “amin” bagi makmum terhadap bacaan imam dari surat Al-Fatihah dapat menggantikan bacaan Al-Fatihah.

Seharusnya kita berlapang dada terhadap perbedaan antara ahli ilmu, luas (wawasan) berfikir, karena perbedaan di antara mereka. Mohonlah petunjuk kepada Allah untuk mendapatkan kebenaran perbedaan ini. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan (doa). Shalawat (semoga tercurahkan) kepada Nabi kita Muhammad shalallahu alaihi wasalam.

Kesimpulan: sesungguhnya para ulama sepakat dari segi jumlah akan wajibnya membaca al-Fatihah pada shalat munfarid berbeda dengan pendapat hanafiyah yang mengatakan shalat tanpa al-Fatihah juga sah adapun yang meninggalknanya secara sengaja sungguh dia telah berbuat keburukan. Orang yang lupa membaca al-Fatihah hendaknya sujud sahwi. Adapaun hukum al fatihah makmum di belakang imam; wajibnya membaca al fatihah di belakang imam diambil oleh madzhab syafiiyah dan hanabilah. Adapaun madzhab hanafi bolehnya tidak membacanya pada siriiyah atau jahriyah. Madzhab maliki memiliki tafsil (perincian) ketika shalat munfarid dibaca al fatihah dan hukumnya wajib namun dalam keadaan makmum hukumnya wajib untuk mendengarkan imam.

Allahul a’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *