Bab Thaharah

APA YANG DIMAKSUD DENGAN THAHARAH?

Ath-Thaharah (الطهارة) dalam bahasa artinya adalah kebersihan. Yaitu bersihnya sesuatu dari kotoran. Inilah maksud dari thaharah dalam bahasa Arab.

Dan kotoran itu bisa berupa kotoran yang berada di badan atau kasat mata, bisa berupa kotoran yang berada di dalam tubuh/ tidak kasat mata. Kotoran yang kasat mata seperti misalnya sesuatu yang najis, seperti kencing, kotoran manusia, kotoran hewan yang tidak halal dimakan, seperti darah haid, darah selain darah haid, ini adalah kotoran yang kasat mata. Cara membersihkannya dengan wudhu, mandi wajib atau tayamum.

Disana ada kotoran yang tidak kasat mata, seperti misalnya dosa, kemaksiatan, sifat-sifat buruk manusia, akhlak-akhlak buruk manusia, ini kotoran yang tidak kasat mata. Cara membersihkannya dengan tauhid, ketaatan, ikhlas, taubat, dan lain lain.

Bersihnya sesuatu dari kotoran (النظافة) itu mencakup kotoran-kotoran yang kasat mata dan kotoran-kotoran yang tidak kasat mata. Ini makna الطهارة di dalam bahasa Arab.

Untuk itu thaharah di bagi dua menurut kedudukannya:

  1. Thaharah Batinah
  2. Thaharah Hissiyyah

Adapun makna Ath-Thaharah dalam syariat Islam adalah:

رفع ما يمنع الصلاة من حديث أو نجاسة بالماء [أو غيره]

“Menghilangkan sesuatu yang menjadikan seseorang tidak boleh shalat baik berupa hadats ataupun berupa sesuatu yang najis, menghilangkannya dengan air atau dengan yang lainnya.”

Inilah hakikat dari thaharah dalam makna syar’i.

Thaharah di bagi dua menurut cara membersihkannya:

  1. Haqiqiyah

Kotoran yang nampak, kotoran najis yang di hukumi oleh syariat, baik ia menempel di baju, badan, dan tempat; cara membersihkannya dengan mencucinya dengan air dan menjauhi kotoran tersebut.

  • Hukmiyyah

Kotoran yang berada di badan, kotoran berupa hadats. Cara menghilangkan hadats dengan wudhu, mandi atau tayamum ketika ada udzur.

PERBEDAAN HADATS DAN NAJIS

Hadats sebagaimana didefinisikan oleh sebagian ulama adalah:

وصفٌ قائمٌ بالبَدَنِ يمنَعُ مِنَ الصلاةِ ونحوِها، ممَّا تُشترَطُ له الطَّهارةُ

“Hadats adalah sifat yang melekat pada badan yang menjadikan badan tersebut tidak boleh melakukan ibadah shalat atau melakukan ibadah yang lainnya yang diharuskan bersuci di dalamnya.”

Inilah makna hadats. Hadats ini tidak najis secara kasat mata. Seperti misalnya orang kentut. Ketika seseorang kentut, kentutnya tidak najis dan orangnya juga dengan kentut tersebut tidak najis secara kasat mata. Tapi secara hukumnya dia dianggap sebagai orang yang najis sehingga tidak boleh shalat. Jadi kotornya adalah kotor yang tidak kasat mata.

Seperti misalnya lagi, orang yang memegang kemaluannya, memegang dzakarnya misalnya. Maka dikatakan dia menjadi kotor, ada hadats di situ. Tapi keadaan kotornya adalah keadaan kotor yang tidak kasat mata, kita tidak bisa melihatnya.

Hadats itu sifatnya tidak kasat mata. Berbeda dengan najis. Najis itu sifatnya kasat mata. Benar-benar bisa kita indra; bisa kita raba, bisa kita lihat, bisa kita cium, itu biasanya keadaan najis. Seperti misalnya -sudah saya sebutkan tadi- kencing. Kencing itu najis, bukan hadats. Ketika seseorang mengeluarkan kencing, maka kencingnya najis, keadaan dia menjadi hadats. Karena kencingnya kasat mata, keadaan dia yang kotor karena keluarnya kencing tersebut (walaupun kencingnya sudah dihilangkan), keadaan dia kotor tapi kotornya tidak kasat mata, itulah hadats.

Kencing najis, keluarnya kencing menyebabkan seseorang hadats. Makanya jangan sampai kita salah paham dalam masalah ini.

Ada sebagian orang mengatakan kalau orang menyentuh najis maka wudhunya batal. Mungkin dia menyamakan antara najis dengan hadats. Karena dia menyentuh maka tangannya menjadi kotor, misalnya. Kotor itu bisa masuk dalam kotor hadats atau kotor yang najis. Maka ini pemahaman yang tidak benar.

Kalau kita menyentuh air kencing, maka tangan kita menjadi najis, tapi keadaan kita tidak hadats, harus dibedakan antara dua hal ini. Hadats adalah keadaan seseorang yang tidak boleh shalat ataupun ibadah yang lainnya yang dia diharuskan untuk bersuci. Tapi sifatnya tidak kasat mata, dia berupa sifat atau keadaan.

Berbeda dengan najis. Kalau najis, dia menghalangi shalat tapi sifatnya kasat mata, bisa kita indra; bisa kita lihat, bisa kita raba, bisa kita cium, bisa dirasakan.

THAHARAH DENGAN AIR ATAU SELAINNYA

Menghilangkan sesuatu yang menjadikan seseorang tidak boleh shalat dengan air atau dengan yang lainnya. Jadi thaharah itu bisa dengan air, seperti misalnya kita wudhu dengan air. Selesai berwudhu maka hadats kecil akan terangkat. Mandi junub, ini termasuk diantara cara bersuci dengan air. Ketika seseorang mandi besar dengan air, maka hadats besarnya menjadi hilang.

Atau selain air juga bisa. Seperti misalnya pasir atau debu. Ketika seseorang dibolehkan untuk tayamum, maka itu bisa menghilangkan hadats kecil atau hadats besarnya seseorang.

Intinyanya adalah membersihkan sesuatu yang najis bisa dengan air atau bisa dengan yang lainnya. Begitu pula menghilangkan hadats, itu bisa dengan air, bisa dengan pngganti air.

APA HUKUM THAHARAH?

Ketika membicarakan hukum thaharah, maka kita harus membagi thaharah menjadi dua, karena kotoran itu terbagi menjadi dua. Dan membersihkan kotoran akhirnya terbagi juga menjadi dua. Ada kotoran yang berupa najis, ada kotoran yang berupa hadats.

Bersuci dari kotoran yang berupa najis diwajibkan ketika seseorang ingat dan dia mampu untuk menghilangkan kotoran tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Maka bersihkanlah bajumu.” (QS. Al-Muddatsir[74]: 4)

Ini salah satu dari penafsiran ayat ini. Kalau kita mengambil penafsiran ini, berarti bersihkanlah bajumu dari kotoran-kotoran yang menjadikannya najis. Di sini Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk membersihkan pakaiannya dari kotoran-kobtoran yang najis.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *