SILSILAH RINGKASAN SHIFAT SHALAT NABI ﷺ KARYA AL IMAM AL ALBANI RAHIMAHULLAH(2)

2⃣Berdiri.
(6) – Wajib baginya melakukan shalat dalam keadaan berdiri dan ia merupakan rukun kecuali bagi :
•orang yang melakukan shalat khauf dan berada pada peperangan yang berkecamuk, maka diperbolehkan baginya shalat dalam keadaan berkendara.
•orang yang tidak mampu berdiri sehingga ia melakukan shalat dalam keadaan duduk jika ia mampu dan kalau tidak mampu maka ia shalat dalam keadaan berbaring.
•orang yang melakukan shalat nafilah (sunnah) maka ia diperbolehkan melakukan shalat dalam keadaan berkendara atau duduk jika ia berkehendak, dan ia melakukan ruku’ dan sujud dengan mengisyaratkan (menggerakkan) menggunakan kepalanya, demikian pula orang yang sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah daripada ruku’nya.
(7) -tidak diperbolehkan bagi orang yang shalat dalam keadaan duduk meletakkan sesuatu benda yang tinggi (seperti bantal dan semisalnya, pent) di atas permukaan bumi dimana ia sujud di atasnya, namun ia hendaknya menjadikan sujudnya lebih rendah daripada ruku’nya sebagaimana yang kita sebutkan apabila ia tidak mampu menyentuh bumi dengan keningnya.
▪️Shalat di atas kapal dan pesawat :
(8) -diperbolehkan melakukan shalat fardhu di atas kapal, demikian pula pesawat.
(9) – dan diperbolehkan baginya shalat di atas kapal dan pesawat dalam keadaan duduk jika mengkhawatirkan atas dirinya jatuh dari kapal.
(10) – diperbolehkan baginya bersandar kepada tiang atau tongkat ketika berdiri karena lanjut usia atau lemah badannya.
▪️Mengumpulkan antara berdiri dan duduk :
(11) -diperbolehkan baginya melakukan shalat malam dalam keadaan berdiri atau duduk dengan tanpa uzur, dan mengumpulkan antara keduanya, sehingga ia melakukan shalat dan membaca dalam keadaan duduk, dan sebelum ruku’ ia berdiri lalu membaca apa yang tersisa atasnya dari ayat-ayat dalam keadaan berdiri, kemudian ia melakukan ruku’ dan sujud, kemudian ia melakukan semisal itu di rakaat yang kedua.
(12) -dan apabila ia melakukan shalat dalam keadaan duduk maka ia duduk dengan bersila, atau dengan cara duduk yang lainnya yang nyaman dan mudah baginya.
📚Sumber : Talkhis Shifatu Salatin Nabi hal. 7-8.