Hukum Membaca dan Mendengarkan Al-Qur’an

Hukum Membaca dan Mendengarkan Al-Qur’an
Hukum membaca dan mendengarkan Al-Qur’an bagi seorang muslim adalah di antara dua pendapat yaitu wajib mutlak dan mustahab. Mustahab artinya anjuran yang ia akan diganjar dari membacanya atau mendengarnya dan tidak berdosa yang meninggalkannya. Adapun pendapat yang wajib maka secara mutlak ia wajib membaca Al-Qur’an atau mendengarkannya di manapun ia berada.
Namun pendapat yang rajih ambil adalah mustahab tentu orang yang berakal ia menginginkan derajat yang tinggi di sisi Allah subhana wata’ala. Sebagaimana sebuah riwayat mengatakan:
يُقَالُ لِصَاحِبِ القُرْآنِ
اقْرَأ وَارْتَقِ وَ رَتّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَاتِلُ فِي الدُنْيَا فَإن مَنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آية تَقْرِؤُهَا”
Dikatakan kepada ahli Al-Qur’an: ” bacalah dan naiklah, dan tartilkanlah sebagaimana kamu baca Al-Qur’an dengan tartil di dunia karena kedudukanmu di akhirat sesuai dengan akhir ayat yang engkau baca.
Mendengarkan Al-Qur’an menurut jumhur ulama hukumnya wajib ketika shalat dan khutbah Jumat saja. Sebagian ahli ilmu mengatakan wajib mutlak mereka berdalil karena adanya bacaan Al-Qur’an di dalam shalat, yang mana shalat adalah rukun islam. Allahul a’lam bishawab.